Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2020-2021

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2020/2021 | Tanpa terasa kita sudah akan tiba di tahun ajaran baru 2020/2021. Namun sepetinya kondisi terkait pandemi Copid-19, masih belum membaik. Sehingga pemerintah perlu menyiapkan strategi terbaik untuk melanjutkan proses pembelajaran di tahun ajaran baru kali ini. Terkait hal itu, maka pada senin (15/06/2020) pukul 16.30 WIB telah diumumkan Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Coronavirus Disease (Copid-19).



Pada Acara yang diselenggaran melalui aplikasi Zoom tersebut Menteri Pendidikan, Nadim Anwar Makarim menyampaikan Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Copid-19, yaitu bahwa Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Adapun poin-poin penting Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Copid-19 yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan antara lain sbb.

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR)

#Syarat untuk Bisa Belajar Tatap Muka pada Satuan Pendidikan
  1. Kabupaten/Kota dalam zona hijau.
  2. Pemda atau Kanwil/Kantor kemenag memberi izin.
  3. Satun pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
  4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.
Lebih jelasnya perhatian skema berikut!


#Tahapan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertibangan kemampuan perserta didik menerapkan protokol kesehatan:
  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB
  • Tahap III: Dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD Formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.
Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

#Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Madrasah Berasrama di Zona Hijau
  • Sekolah dan madrasah pada zona hijau dilarang membukan asrama dan melakukan pembelajaran selama masa transisi (dua bulan pertama)
  • Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sbb:
#Ceklis untuk Bisa Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Daftar periksa kesiapan Satuan Pendidikan sesuai  Protokol Kesehatan Kemenkes
  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: Toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan cairan pembersih tangan (handsanitizer), dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses faslitias layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menyiapkan aren wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukus suhu tubuh tembak)
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: a) Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol; b) Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.; c) Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Copid-19 dan belum melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Itulah beberapa hal penting dalam Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Coronavirus Disease (Copid-19). Semoga bermanfaat.

Unduh panduan lengkapnya di SINI
BASINDON
BASINDON Blog pelajaran bahasa Indonesia SMP/MTs (materi, soal, dan perangkat pembelajaran), serta Pengetahuan Bahasa dan Sastra Indonesia (umum)

Post a Comment for "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2020-2021"