Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Atas Posting

Contoh SK Karang Taruna


Pemuda sebagai salah satu komponen masyarakat yang aktif bergerak menjalankan kegiatan pembagunan di desa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena pemuda pada dasarnya adalah usia yang sangat produktif dan penuh dengan rasa keingintahuan. Atas dasar itu, maka perlulah para kaum muda terorganisir di tengah-tengah masyarakat agar bakat dan kemampuan mereka bisa terbentuk dengan baik. Kehadiran pemerindah desa dalam hal ini sangat membantu pemuda-pemudi untuk bertumbuh secara positif di tengah-tengah pergulatan masyarakat yang kadang banyak tantangannya. Salah satu wadah yang sangat tepat yang dimiliki oleh pemerintah desa adalah "Karang Taruna". 

Para pemuda di tengah-tengah masyarakat di desa perlu didorong dan diarahkan untuk terus berbuat untuk masyarakatnya sesuai dengan kemapuan dan ketertarikannya masing-masing. Tentu ada pemuda yang hobi berdagang atau berbisnis, ada pemuda yang suka olahraga, berkesenian, dan lain-lain. Semuanya itu bisa ditampung wadah Karang Taruna di desanya.

Pada kesempatan ini admin akan membagian bentuk susunan/pola kepengurusan Karang Taruna dalam format SK sekaligus. Namun format ini tentu bisa saja disesuaikan dengan  kebutuhan masing-masing. 

Berikut ini Contoh SK Karang Taruna.----------------------------------------------

KEPUTUSAN KEPALA DESA TUMBUH MULIA
NOMOR :   ............./ 012/PEM/I/2030

T E N T A N G

PEMBERHENTIAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUMBUH BERSAMA” MASA BHAKTI  2030-2035 DAN
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUMBUH BARU” MASA BHAKTI  2030-2035  DESA TUMBUH MULIA KECAMATAN SURALAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TUMBUH MULIA

Menimbang: 
  • bahwa  untuk meningkatkan peran serta dan pemberdayaan Pemuda di Desa Tumbuh Mulia, perlu dibentuk Lembaga Karang taruna;
  • bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa bhakti Kepengurusan Karang Taruna Tumbuh Bersama Desa Tumbuh Mulia Periode 2010 – 2012 dipandang perlu memberhentikan Pengurus Karang Taruna Tumbuh Bersama Desa Tumbuh Mulia masa bhakti 2010 – 20102 serta menetapkan kepengurusan yang baru untuk periode berikutnya.
  • bahwa  terkait dengan yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan
  4. Peraturan Mendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan  Lembaga Kemasyarakatan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi perangkat Daerah di   Kab. Lombok Timur 
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor  17 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat di Desa;
Memperhatikan: 
  1. Musyawarah pembentukan Panitia Pembentukan dan Rekomendasi  Utusan Lingkungan pada tanggal 04 Bulan Januari 20....
  2. Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Pengurus Karang Taruna Tumbuh Bersama Desa Tumbuh Mulia, bertempat di Aula Kantor Desa Tumbuh Mulia pada tanggal 10 januari 20......

M E M U T U S K A N

KEPUTUSAN KEPALA DESA TUMBUH MULIA TENTANG PEMBERHENTIAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUMBUH BERSAMA” DESA TUMBUH MULIA KECAMATAN SURALAGA  MASA BHAKTI 2030-2035 DAN PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUMBUH BARU” DESA TUMBUH MULIA MASA BHAKTI 2030-2035

KESATU : Memberhentikan dengan  hormat Pengurus karang Taruna “Tumbuh Bersama” Desa Tumbuh Mulia masa bhakti 2030-2035 disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Pengurus Karang taruna “Tumbuh Baru” Desa Tumbuh Mulia  Masa Bhakti 2030-2035 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Tumbuh Mulia
Pada Tanggal :  12 Januari 2030

KEPALA DESA TUMBUH MULIA 




..........................................

Tembusan disampaikan kepada Yth. :
  1. Bupati Lombok Timur Cq. Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Kab. Lotim di Selong;
  2. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lombok Timur di Selong;
  3. Ketua KNPI Kab. Lombok Timur di Selong;
  4. Camat Suralaga di Suralaga;
  5. Kepala Dusun Se-Desa Tumbuh Mulia;
  6. Masing-masing yang bersangkutan.
  7. Pertinggal

BASINDON
BASINDON Blog pelajaran bahasa Indonesia SMP/MTs (materi, soal, dan perangkat pembelajaran), serta Pengetahuan Bahasa dan Sastra Indonesia (umum)

Post a Comment for "Contoh SK Karang Taruna"